Oknum Camat di Kayoa Utara Diduga Selingkuh, Akademisi STAI Desak Pemda Halsel Bertindak Tegas.

Malut/Labuha, Madodera.Com - Kabar tak sedap kembali menimpa lingkup pemerintahan Halmahera Selatan. Seorang camat aktif di Kecamatan Kayoa Utara diduga terlibat hubungan terlarang dengan wanita pilihan lain (WIL). Dugaan perselingkuhan ini bikin heboh masyarakat, dan langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Salah satunya datang dari M. Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairat Labuha. Saat diwawancarai media ini, Senin (13/7), Kasim menyayangkan sikap oknum camat yang dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang ASN, apalagi sebagai pejabat publik.

“Pejabat publik itu punya beban moral. Apalagi ASN, itu setiap geraknya diatur negara. Bukan sembarang orang, jadi tidak bisa seenaknya bawa diri,” tegas Kasim.

Kasim juga menyebut, perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Halsel harus cepat turun tangan dan mengevaluasi oknum camat tersebut.

“Ini bukan soal pribadi semata. Ini soal marwah pemerintahan dan etika jabatan. Kalau benar terbukti, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat anggap aturan itu cuma hiasan,” sambungnya.

Lebih jauh, Kasim mengingatkan bahwa perilaku menyimpang seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dua aturan itu secara tegas melarang aparatur negara melakukan tindakan yang mencoreng nama baik instansi dan jabatan.

“Pasal 3 Undang-Undang ASN jelas. ASN wajib menjunjung tinggi integritas, etika, dan moral. Kalau ada yang langgar, terutama hal amoral seperti ini, harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Sebagai penutup, Kasim mendesak agar Pemda Halsel segera mengambil langkah.

“Bupati dan Wakil Bupati jangan tinggal diam. Kalau benar terbukti, copot saja camat itu. Jangan dibiarkan sampai masyarakat hilang kepercayaan,” tutupnya.



Redaksi Halsel.

Post a Comment

Previous Post Next Post