Program Sertifikat Tanah Gratis Masih Jalan, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Diketahui.

 Ternate, Madodera.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap gas terus dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lewat program ini, masyarakat bisa dapat sertifikat tanah secara gratis, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Program ini sudah jalan sejak 2018, tujuannya supaya masyarakat punya bukti kepemilikan sah dan sengketa tanah bisa ditekan.

“Kalau tanah sudah bersertifikat, tara ada lagi ribut-ribut siapa yang punya. Bisa juga dipakai untuk jaminan kredit di bank,” kata salah satu staf Kantor BPN Malut saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).


Manfaat Program PTSL

  • Kepastian hukum atas tanah
  • Menghindari konflik lahan
  • Bisa jadi jaminan ke bank
  • Bantu pemerintah dalam tata ruang & pembangunan

Syarat Ikut PTSL

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya tanah belum bersertifikat
  2. Tanah tidak dalam sengketa
  3. Lokasi tanah masuk dalam wilayah program PTSL (cek di desa/kantor BPN)

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat permohonan ikut PTSL
  • Bukti kepemilikan tanah (girik, petok D, akta jual beli/hak waris)
  • Surat tanda batas disepakati tetangga
  • Kesaksian dua saksi
  • SPPT-PBB terbaru
  • Bukti setor BPHTB (bisa bebas kalau termasuk warga penghasilan rendah)

Langkah-langkah Proses PTSL

  1. Ajukan permohonan ke kantor desa atau BPN
  2. Ikut penyuluhan dari petugas
  3. Pengukuran tanah & pemasangan tanda batas
  4. Verifikasi data & dokumen
  5. Sidang Panitia A (pengumuman selama 14 hari)
  6. Sertifikat diterbitkan jika semua lancar

Gratis, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan

Meskipun sertifikat tanah ditanggung negara, tapi masyarakat tetap keluar biaya kecil, seperti:

  • Bikin tanda batas tanah
  • Fotokopi, materai, dan kelengkapan dokumen
  • Bayar BPHTB dan PPh (kalau tidak masuk kategori warga miskin)

Perkiraan Biaya Tambahan (SKB 3 Menteri 2017)

  • Papua, Maluku, NTT: Rp450.000
  • Sulawesi, NTB, Kepri: Rp350.000
  • Sumatera & Kalimantan: Rp200.000 - Rp250.000
  • Jawa & Bali: Rp150.000 

Biaya itu untuk urusan teknis di lapangan, jadi jangan kaget kalau diminta iuran wajar. Tapi ingat, kalau pungutan melebihi batas, masyarakat bisa lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah!


Post a Comment

Previous Post Next Post