
Desakan ini muncul akibat dugaan kuat bahwa Kades Jemi tidak hanya menyalahgunakan Dana Desa, tetapi juga telah meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Sudah hampir lima bulan terakhir, ia tidak terlihat berada di kantor desa, sementara aktivitas pelayanan pemerintahan desa nyaris lumpuh total.
“Kantor desa sekarang terbengkalai. Tidak ada pelayanan, dan warga terpaksa mengurus kebutuhan administrasi ke luar desa,” ungkap salah satu warga.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji Setelah di Konfirmasi Madodera.com , menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran serius yang melemahkan akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian tanggung jawab publik. Kalau DPMD tidak segera bertindak, patut diduga ada perlindungan oknum di balik diamnya kasus ini,” tegas Risal.

Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran kepala desa selama berbulan-bulan merupakan pelanggaran berat terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik.
LSM-KANe mendesak DPMD Halsel agar tidak menutup mata. Bila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, Risal memastikan pihaknya bersama masyarakat akan menggelar aksi terbuka dan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, bahkan ke kementerian terkait di pusat.
“Kami siap tempuh jalur hukum dan administratif agar hak masyarakat Gaimu tidak terus diabaikan,” pungkas Risal.
Laporan Tim Madodera dari KANE MALUT