
Penunjukan Harli dinilai sebagai angin segar dalam upaya penguatan hukum di daerah yang selama ini kerap diterpa isu mandeknya penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan pengelolaan dana desa.
Sebelum menjabat Kajati Sumut, Harli dikenal publik sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI yang aktif menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat nasional. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Media Nasional, Senin (7/7), Harli menyatakan akan memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang belum tuntas, termasuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang dinilai rawan penyimpangan.
"Penegakan hukum harus bersih, tegas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sumut punya banyak PR, dan kami akan selesaikan satu per satu dengan pendekatan yang profesional dan transparan," tegas Harli.
Langkah Harli sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menekankan pentingnya efisiensi anggaran, integritas aparat penegak hukum, serta dukungan penuh terhadap program strategis pemerintah.
Respon publik atas pelantikan Harli pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, S.Sos.

"Kami menyambut positif pelantikan ini. Namun ini bukan sekadar seremonial. Harli Siregar akan benar-benar diuji, terutama dalam membongkar dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini dinilai jalan di tempat,” kata Rinno.
Ia menyebut, hingga saat ini masih ada dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial E dalam pengaturan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru desa di sejumlah daerah di Sumut yang diduga sarat penyimpangan anggaran.
“Ini persoalan serius. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Penanganan kasus-kasus seperti ini tidak boleh setengah hati,” tegasnya.
FABEM Sumut, lanjut Rinno, akan segera mengirim laporan resmi kepada Jaksa Agung RI serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., untuk menyampaikan masukan dari masyarakat sipil.
Rinno juga mengingatkan bahwa Harli Siregar pernah membuktikan integritasnya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 2019, dengan menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2014–2019.
“Rekam jejak Harli Siregar dalam pemberantasan korupsi di Deli Serdang bisa menjadi modal awal yang kuat. Tapi tentu publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, FABEM Sumut menyatakan siap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Kejati Sumut.
“Kami akan tetap berada di garda depan untuk mengawasi proses hukum, agar tak ada penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara yang luput dari pengawasan,” tutup Rinno.
Redaksi Sumut