Perangkat Desa 2025: Ngana Baku Tumbuh dari Kampung, Baku Bangun dari Akar.

 

Ternate, Madodera.Com – Dapa bilang, torang ini hidup di kampung yang kaya. Bukan cuma karena laut, gunung, dan hasil alam, tapi karena torang punya rasa, punya adat, dan punya semangat saling baku jaga. Nah, di kampung, jang lupa, perangkat desa itu bukan cuma orang duduk-duduk di kantor. Dorang itu orang yang berdiri paling depan bantu kepala desa urus rakyat. Ibarat tulang rusuk, kalau patah, badan desa bisa pincang.

Tahun ini, aturan soal pengangkatan perangkat desa su baru diperbarui. Lebih jelas, lebih tegas, dan lebih berpihak ke masyarakat bawah. Dasarnya itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ganti dari UU Desa lama. Trus ditambah dengan Permendagri yang jadi pegangan teknis.

Torang bilang begini karena ini info penting, terutama buat anak-anak muda di kampung yang punya niat baik mau bakti untuk dusun.

Syarat Jadi Perangkat Desa 2025

  1. Harus WNI

    • Ngana musti warga negara Indonesia asli. Bukan orang numpang.

  2. Tinggal di Desa Sendiri

    • Jangan orang luar mau datang jadi perangkat. Harus tinggal dan kenal kampung.

  3. Umur antara 25 sampe 60 Tahun

    • Cukup umur, tapi masih kuat kerja. Bukan terlalu muda yang belum ngerti, juga bukan terlalu tua yang sudah cape.

  4. Pendidikan Minimal SMA

    • Biar bisa baca tulis surat, hitung laporan, dan ngerti urusan pemerintahan.

  5. Bersih dari Tindak Pidana Berat

    • Tara boleh pernah masuk penjara karena kejahatan berat.

  6. Sehat Jasmani dan Rohani

    • Badan kuat, pikiran jernih.

  7. Berperilaku Baik

    • Biasa orang kampung bilang: “Jang suka bikin malu dusun.” Itu inti dari ini syarat.

Proses Pengangkatan: Terbuka, Jujur, Jang Ada Main Belakang

  1. Kepala Desa Umumkan Lowongan

    • Ini disampaikan terbuka, bukan bisik-bisik.

  2. Penerimaan Lamaran

    • Siapa yang minat, bawa berkas. Jangan lupa siap mental juga.

  3. Seleksi

    • Ujian tulis, wawancara, bisa juga tes kemampuan. Tim seleksi libatkan tokoh masyarakat biar adil.

  4. Konsultasi dengan Camat

    • Kepala desa bawa hasil seleksi ke camat, sebagai perwakilan bupati.

  5. Pengangkatan dan Pelantikan

    • Sudah disetujui, baru dapa SK dan dilantik.

Perubahan Baru yang Bikin Semangat

  • Hak Lebih Jelas

    • Sekarang perangkat desa lebih dihargai. Meskipun bukan PNS, tapi hak-haknya makin dekat dengan ASN.

  • Transparansi

    • Jang ada akal-akal pilih orang dalam. Semua harus terbuka di depan masyarakat.

  • Kesejahteraan Naik

    • Gaji dan tunjangan dinaikkan. Ini buat semangat kerja lebih tinggi.

Jabatan Gaji Pokok Tunjangan Jabatan
Kepala Desa Rp 2.426.640 Rp 500.000
Sekretaris Desa Rp 2.224.420 Rp 450.000
Perangkat Lainnya Rp 2.022.200 Rp 400.000

Tong pe pesan terakhir begini:

Kalau torang mau kampung maju, jang cuma tunggu-tunggu dari pusat. Semua musti mulai dari bawah. Dari dusun. Dari orang-orang yang punya hati dan mau kerja, bukan cuma duduk dan perintah-perintah.

Jadi anak muda, jang hanya jaga HP. Mari bangkit, rebut peluang jadi perangkat desa. Bukan soal gaji. Tapi soal bakti. Biar satu waktu, ngana bisa bilang ke anak cucu: “Dorang dapa sekolah, jalan kampung bagus, air bersih datang, semua itu karena beta sempat kerja untuk dusun ini.”

Mulai dari bawah, dari kampung, dari torang sendiri. Ngana baku tumbuh. Ngana baku bangun. Biar Indonesia kuat dari akar.

Post a Comment

Previous Post Next Post