
Indramayu, Madodera.Com - Isu rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indramayu. Kali ini, sorotan tertuju pada Haji Robani Hendra, P, ST., yang kini merangkap sebagai Direktur Utama PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) sekaligus Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sejak Juni 2025.*
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan terkait potensi pelanggaran aturan organisasi dan konflik kepentingan. Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, mengingatkan bahwa rangkap jabatan pada lembaga yang bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya publik perlu dikaji secara cermat.
“Rangkap jabatan di koperasi dan BUMD bukan hanya soal etika, tapi juga potensi konflik kepentingan. Jika tidak sesuai aturan, bisa dikenai sanksi administrasi bahkan pidana apabila terindikasi ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Tomi dalam keterangannya di Gedung Graha Pers Indramayu.
Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat pesisir. Seorang tokoh masyarakat Desa Karangsong yang dikenal dengan inisial HP mempertanyakan keabsahan pengangkatan Haji Robani sebagai Ketua KUD Mina Sumitra. Ia menyebut bahwa proses PAW tidak melalui mekanisme Rapat Anggota sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Seharusnya diadakan Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Luar Biasa untuk memilih ketua. Penunjukan langsung itu mencederai prinsip demokratis dalam koperasi,” tegasnya. Ia juga menyinggung kasus serupa di masa lalu, ketika calon ketua ditolak karena merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, menunjukkan bahwa preseden hukum sebenarnya sudah ada.
Dari informasi internal, diketahui bahwa Haji Darto, ketua sebelumnya, sudah tidak aktif sejak awal Juni 2025. Namun, penggantiannya oleh Haji Robani dinilai tergesa-gesa dan tanpa pelibatan anggota koperasi secara menyeluruh. Ironisnya, beberapa karyawan menyebut Haji Robani lebih banyak menghabiskan waktu di kantor BWI, bukan di kantor KUD Mina Sumitra, yang justru menjadi tanggung jawab barunya.

Dalam konteks hukum perkoperasian, pemilihan ketua merupakan kewenangan penuh Rapat Anggota sebagai forum tertinggi. AD/ART koperasi dan regulasi terkait mengatur bahwa jabatan strategis harus dipilih secara transparan, baik melalui aklamasi maupun pemungutan suara, agar pengurus memiliki legitimasi yang sah.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Indramayu ataupun dari Haji Robani sendiri terkait isu rangkap jabatan ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengangkatan tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedural dan potensi konflik kepentingan.
Di tengah tuntutan profesionalisme dan tata kelola yang akuntabel, rangkap jabatan seperti ini dinilai rentan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelola. Jika tidak ditangani dengan tegas dan transparan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD dan koperasi di daerah.