
“Laporan dari pelapor Ir. HJW telah melalui proses gelar perkara dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).
Penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Total terdapat enam laporan yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden, termasuk satu laporan yang berasal dari Presiden Jokowi sendiri. Laporan tersebut dilayangkan pada 30 April 2025, dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Dalam laporan itu, Jokowi menyebut lima nama yang diduga menyebarkan fitnah, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Kelimanya masih berstatus terlapor.
Barang bukti yang dilampirkan pihak Presiden antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, salinan ijazah dan legalisir, serta skripsi lengkap dengan lembar pengesahannya.

Selain laporan dari Presiden, terdapat lima laporan lain dari sejumlah Polres. Tiga laporan telah naik ke penyidikan dengan fokus pada unsur penghasutan. Sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor, namun tetap akan diselidiki demi kepastian hukum.
Para terlapor dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara objektif dan profesional, sesuai prinsip due process of law.
*/Red : Jakarta